Bab Berwudhu dengan Satu Mud - Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Bab Berwudhu dengan Satu Mud merupakan kajian Islam yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. dalam pembahasan Kitab Shahih Bukhari. Kajian ini disampaikan pada 18 Rajab 1439 H / 04 April 2018 M.
Download juga kajian sebelumnya: Bab Menuangkan Bekas Air Wudhu Kepada Orang Yang Pingsan – Kitab Shahih Bukhari
Kajian Bab Berwudhu dengan Satu Mud – Kitab Shahih Bukhari
Hadits 198:
حَدَّثَنَا أَبُو اليَمَانِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ، أَنَّ عَائِشَةَ، قَالَتْ: لَمَّا ثَقُلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاشْتَدَّ بِهِ وَجَعُهُ، اسْتَأْذَنَ أَزْوَاجَهُ فِي أَنْ يُمَرَّضَ فِي بَيْتِي، فَأَذِنَّ لَهُ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ، تَخُطُّ رِجْلاَهُ فِي الأَرْضِ، بَيْنَ عَبَّاسٍ وَرَجُلٍ آخَرَ. قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: فَأَخْبَرْتُ – عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ: ” أَتَدْرِي مَنِ الرَّجُلُ الآخَرُ؟ قُلْتُ: لاَ. قَالَ: هُوَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ” وَكَانَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تُحَدِّثُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ، بَعْدَمَا دَخَلَ بَيْتَهُ وَاشْتَدَّ وَجَعُهُ: «هَرِيقُوا عَلَيَّ مِنْ سَبْعِ قِرَبٍ، لَمْ تُحْلَلْ أَوْكِيَتُهُنَّ، لَعَلِّي أَعْهَدُ إِلَى النَّاسِ» وَأُجْلِسَ فِي مِخْضَبٍ لِحَفْصَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ طَفِقْنَا نَصُبُّ عَلَيْهِ تِلْكَ، حَتَّى طَفِقَ يُشِيرُ إِلَيْنَا: «أَنْ قَدْ فَعَلْتُنَّ». ثُمَّ خَرَجَ إِلَى النَّاسِ
“…bahwasannya ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, ‘ketika sakit Nabi telah berat dan penyakitnya semakin parah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumahku. Maka istri-istri Nabi mengizinkan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju shalat yang dibopong diantara dua orang. Dimana beliau melangkahkan kakinya dengan tertatih-tatih di bumi. Antara ‘Abbas dan laki-laki yang lain’. Berkata Ubaidullah, ‘lalu aku mengabarkan kepada Abdullah bin Abbas’. Lalu Ibnu Abbas berkata, ‘kamu tahu tidak siapa laki-laki yang lain?’. Ubaidullah berkata, ‘aku tidak tahu’. Ibnu Abbas berkata, ‘dia adalah Ali bin Abi Thalib’. Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, ‘bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘guyurkan kepadaku dari tujuh ember, yang ikatannya belum dilepas, semoga aku bisa pergi kepada manusia untuk mengimami mereka’. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didudukkan di mihdzab milih Hafsah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian kami mengguyurkan kepada beliau air dari ember-ember tersebut sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat kepada kami bahwa kami telah melakukan. kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju manusia`”
Dihadits ini disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam didudukkan di mihdzab milik Hafsah. Kemudian istri-istri Nabi mengguyurkan air. Ini adalah dalam rangka untuk berobat.
Faidah dari hadits:
Pertama, seorang suami yang memiliki beberapa orang istri, ketika dia sakit lalu ia hendak dirawat disalah satu rumah istrinya, hendaknya dia meminta izin kepada istri-istri yang lainnya.
Kedua, bahwa orang yang sedang sakit, hendaklah tetap berusaha untuk pergi ke masjid. Hal ini ditunjukkan dengan keadaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat sedang sakit tetaplah pergi ke masjid untuk shalat. Hal ini juga menunjukkan bahwa shalat berjama’ah bagi orang yang sehat pendapat yang kuat adalah wajib.
Ketiga, diantara pengobatan ala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dengan mengguyurkan tujuh ember dari kulit yang diikat mulutnya dan dimalamkan kemudian diguyurkan.
Kelima, kewajiban para istri untuk berbakti kepada suami.
Simak Penjelasan Lengkap dan Download MP3 Ceramah Agama Bab Berwudhu dengan Satu Mud – Kitab Shahih Bukhari
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/30742-bab-berwudhu-dengan-satu-mud-kitab-shahih-bukhari-ustadz-badrusalam-lc/